Astaga, Berita Yang Mencengangkan..
|
Astaga
|
| KEBUMEN -
Puluhan pelajar yang bermain di warnet Alun-Alun Kota Kebumen Jawa
Tengah digaruk petugas Satpol PP. Mereka langsung digelandang untuk
dilakukan pendataan.
Para pelajar yang terjaring razia selanjutnya diserahkan kepada
orangtua dan guru BP di sekolah masing-masing untuk dilakukan
pengawasan.
Menurut Kasi Pembinaan Umum dan Penegakan Perda Kantor Satpol PP
Kebumen, Sugito, razia ini digelar untuk menertibkan anak sekolah yang
sering membolos. Selain itu, razia ini merupakan tindak lanjut dari
laporan masyarakat banyak pelajar kebumen yang bermain internet, Play
Station, dan nongkrong di seputaran alun-alun.
|
|
|
Astaga
|
| BLORA - Ponsel dua sejoli yang tengah asyik memadu kasih di komplek kuburan Tionghoa Desa Bogorejo, Blora, Jawa Tengah, raib setelah dibawa kabur seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri.
Sebelum membawa kabur ponsel, polisi gadungan itu sempat menodongkan pistol. Pelaku juga sempat mengancam akan menggelandang korban ke Mapolsek Jepon malam itu juga apabila tidak menyerahkan ponselnya. Sontak korban pun tak berani melawan dan menyerahkan dengan sukarela ponselnya.
Kisah perampasan ini terjadi saat dua sejoli yang tidak disebutkan identitasnya memadu kasih di komplek pemakaman Tiongkok Desa Bogorejo, pada Senin, 25 Januari malam. Tiba-tiba mereka didatangi pelaku dan ditanyai tengah mengerjakan apa di komplek kuburan. Selanjutnya aksi kejahatan pun berlangsung.
Kebohongan Sukaeri alias Margoto (38) pun terbongkar setelah korban mendatangi Mapolsek Jepon pada keesokan harinya. Mereka menanyakan salah seorang anggota bernama Sukaeri untuk mengambil ponselnya.
“Petugas yang berjaga pun menjawab tidak ada polisi bernama Sukaeri. Lalu kedua korban langsung melaporkan kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Pri Haryadi kepada wartawan di Blora, Selasa (26/1/2010) malam.
Usai menerima laporan korban, polisi lantas melakukan perburuan. Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, dua jam setelah laporan diterima. “Dari tangan pelaku aparat menyita dua unit ponsel milik korban, 1 pucuk pistol mainan dari plastik serta sebilah golok,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Ranin Agung/RCTI/ful)-okezone.com | dunixi
|
|
|
|
|
|
|
|
Page 1 of 2 |